UP Angkutan Perairan Dishub Berlakukan Kapasitas Angkut 100 Persen
Unit Pengelola Angkutan Perairan (UP AP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan penyesuaian kapasitas angkut penumpang kapal Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta rute Muara Angke-Kepulauan Seribu (PP) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sudah diterapkan 100 persen
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UP AP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendrico Tampubolon mengatakan, penyesuaian kapasitas angkut penumpang 100 persen dilakukan mulai hari ini terkait aturan baru Kementerian Perhubungan RI SE No 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sudah diterapkan 100 persen. Tapi memang pelaku perjalanan belum maksimal seperti hari libur biasanya," ujar Hendrico, Senin (14/3).
Ini Penyesuaian Jadwal Operasional MRT dan LRT Selama PPKM Level 2Menurutnya, untuk pengetatan pengawasan penumpang dan kapal, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan pengawasan di pintu masuk dermaga, pintu masuk kapal dan di dalam kapal.
"Semua penumpang wajib sudah vaksin COVID-19 dan diklarifikasi atau ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau dokumen sertifikat yang sudah dicetak. Dengan begitu aspek keamanan dan kenyamanan penumpang tetap terjaga," jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini UP AP Dishub DKI Jakarta sendiri telah mengoperasikan enam kapal penumpang yang melayani rute Muara Angke-Kepulauan Seribu (PP).
"Empat kapal baru juga sudah disiagakan di Dermaga Kaliadem untuk persiapan berlayar melayani warga dan wisatawan yang hendak ke Kepulauan Seribu," tandasnya.